Seorang Pemuda Di Gerebek Polisi Saat Sedang Pesta Shabu Disebuah Kamar Rumah Milik Warga



Seorang Pemuda Di Gerebek Polisi Saat Sedang Pesta Shabu Disebuah Kamar Rumah Milik Warga

KOKOPNEWS.ID - Walaupun Narkoba jelas-jelas dilarang dan banyak pengguna yang sudah menghuni lapas karenanya, tapi seakan pengguna narkoba tidak ada surutnya. Semakin hari semakin banyak orang yang menjadi budak barang haram tersebut.

Disamping itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menekan angka peredaran barang haram itu, namun tidak ada tanda-tanda pengguna narkoba akan turun.

Salah satu tempat yang menjadi surganya para pecandu narkoba adalah madura. Pada hari ini, Ahad 29 Januari 2017 kepolisian menggerebek sebuah rumah di Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Sumenep Madura yang digunakan pesta Narkoba jenis shabu.

Seperti dilansir seputarmadura.com, Kepolisian menemukan AR, 20 tahun, yang kedapatan melakukan pesta shabu dalam sebuah kamar. Tanpa pikir panjang kepolisian langsung memborgol AR tanpa perlawanan.

Rumah yang dipakai AR untuk pesta shabu tersebut milik seorang warga Cengkaring kecamatan Lenteng dengan inisial SJ. Saat penangkapan kepolisian hanya membawa AR, karena pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.

Penggerebekan  dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah itu sering digunakan untuk nyabu. Setelah kepolisian menyelidiki ternyata benar, di rumah itu sedang berlangsung pesta shabu.

Dalam penggerebekan tersebut kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti yaitu shabu seberat 0,30 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol air meneral yang baru saja dilakai untuk nyabu dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) UU nomor 35 tahin 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara.

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: