Aparat Polres Bangkalan Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu 6,14 Gram Saat Melintas Di Jalan Sendang Laok
KOKOPNEWS.ID - Resnarkoba Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis Sabu seberat 6,14 gram di jalan Sendang Laok Kecamatan Labang Bangkalan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari maduracorner.com, Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah mengatakan, selain dari dua tersangka diatas ada satu lagi tersangka yaitu warga Desa Sanggra Agung, Socah Bangkalan berinisial A. Ia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang akan melintas di jalan Sendang Laok Kecamatan Labang menggunakan mobil Izuzu Phanter dengan Nomor Polisi L 1201 SB.
Mendapat informasi tersebut kepolisian langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah menunggu beberapa jam aparat mencegat mobil Phanter yang digunakan tersangka dan dengan perasaan panik tersangka membuang barang bukti berupa sabu seberat 5,84 gram melaui kaca mobil.
Untuk mencari bukti lain, aparat melakukan penggeledahan terhadap semua penumpang. Dari penggeledahan keempat penumpang polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,30 gram. Sebagian ditemukan tersangkut pada daun padi di sawah.
Setelah dirasa cukup aparat membawa tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,14 gram, kunci kontak dan tisu kering yang dibuat bungkus sabu yang dihuang ke sawah dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 133 ayat 2 j o pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.