Kades Perreng Burneh Ditetapkan Sebagai Buron Setelah Dua Kali Lolos Penggerebekan


Kades Perreng Burneh Ditetapkan Sebagai Buron Setelah Dua Kali Lolos Penggerebekan

KOKOPNEWS.ID - Setelah lolos dari dua kali penggerebekan oleh kepolisian dari Resort Bangkalan, kini Ach Fauzi, Kepala Desa Perreng Burneh Bangkalan Madura Jawa Timur ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, tim dari Polres Bangkalan bersa tim Gegana Polda Jawa Timur melakukan dua kali penggerebekan rumah Ach Fauzi. Pada penggerebekan pertama Ach Fauzi tidak ada di rumah sehingga polisi pulang dengan tangan hampa.

Begitu pula penggerebekan kedua. Kepolisian juga belum bisa menangkap tersangka karena dia sudah kabur duluan sebelum kepolisian sampai di rumahnya. 

Namun, pada penggerebekan kedua ini dua mobil milik tersangka berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Oleh karenanya, kepolisian menetapkan Ach Fauzi dan ketiga rekannya sebagai buron. Untuk mempercepat penangkapan, kepolisian menyebar mereka dan juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur. Disamping itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan camat Burneh.

Seperti diketahui, Ach Fauzi dan ketiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Abd Mannan, warga Arosbaya. Pemicunya adalah kecemburuan Fauzi terhadap korban karena mengirim sms kepada istri Fauzi.

Sebelum ditetapkan sebagai teraangka, Ach Fauzi masih kooperatif terhadap penyidik. Namun ketika statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dia tidak lagi memenuhi panggilan penyidik bahkan undangan pemeriksaan dari dibuang dan berkata tidak akan datang.

Ach Fauzi dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: