Polisi Ringkus Warga Kalianget Sumenep Karena Membawa Sabu Seberat 0,33 Gram

KokopNews, Sumenep - Kepolisian dari Polsek Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur meringkus Suyibno (35 tahun), warga dusun Lisun, Kalianget karena membawa narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.

Polisi Ringkus Warga Kalianget Sumenep Karena Membawa Sabu Seberat 0,33 Gram
Sepitarmadura.com
Penangkapan terjadi pada Jumat (17/3/2017) sekitar pukul 13.15 WIB di Pelabuhan Kalianget.

Saat ditangkap tersangka mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. 'Ketika diciduk tersangka sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor di Pelabuhan Kalianget,' Kata AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep.

Suwardi menuturkan penangkapan Suyibno berlangsung sangat cepat karena dia langsung pasrah ketika petugas menemukan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,33 gram dalam sebuah bungkus rokok yang dibuang tersangka saat dicegat petugas.

'Bungkus rokok berisi sabu itu awalnya dibuang oleh tersangka disaat dihentikan petugas. Beruntung anggota polsek Kalianget sigap dengan mengambil lalu membukanya,' Papar Suwardi.

Karena sudah jelas ada barang bukti maka tersangka mengaku kalau sabu itu memang miliknya.

Terkait kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu klip plastik yang berisi sabu seberat 0,33 gram, sepeda motor Suzuki warna biru tanpa plat nomor, HP warna pitih dan sobekan tisu.

Saat ini tersangka sedang diperiksa penyidik di Polsek Kalianget. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Seputarmadura.com

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: