Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba Di Halaman Kantor KPU



Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba Di Halaman Kantor KPU

KOKOPNEWS.ID - Kepolisian dari Satreskoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur menangkap  R. Kadarisman, 34 tahun warga dusun Sempangan , Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget karena lakukan transaksi Narkoba jenia Sabubpada Kamis 02/02/2017. 

Penangkapan tersebut dilakukan di halaman kanor KPU Sumenep, Madura sekitar pukul 00.45 Wib dini hari. 'Tersangka diamankan oleh anggota kami di halaman kantor KPU Sumenep, desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Sumenep,' kata AKP Suwardi, Kabag Humas Polres Sumenep dikutip dari NewsMadura.com.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan tersangka mempunyai narkoba. Berdasarkan informasi itu, kepolisian langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengamanan sehingga tersangka berhasil ditangkap tepat di halaman KPU Sumenep. Waktu itu tersangka sedang menjajakan barangnya. 

Sementara itu, ditangan teraangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram. 'Narkoba yang berhasil kami amankan jenis sabu-sabu dengan berat 0,66 gram,' Kata Suwardi.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan teramsangka adalah lakban warna hitam, tisu, HP Blqckbarry Gemini dan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol M 4716 WN.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku ia mendapatkan barang haram itu dari seorang warga desa Tamberu, Sampang berinisial SH.

Kini tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatnnya dan akan dijerat pasal 114 (1), Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: