Tampilkan postingan dengan label MADURA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MADURA. Tampilkan semua postingan
Aparat Polres Bangkalan Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu 6,14  Gram Saat Melintas Di Jalan Sendang Laok

Aparat Polres Bangkalan Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu 6,14 Gram Saat Melintas Di Jalan Sendang Laok


Aparat Polres Bangkalan Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu 6,14  Gram Saat Melintas Di Jalan Sendang Laok

KOKOPNEWS.ID - Resnarkoba Polres Bangkalan, Madura Jawa Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis Sabu seberat 6,14 gram di jalan Sendang Laok Kecamatan Labang Bangkalan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah AA (36) warga asal Dusun Rowo Jati Lor Desa Jatiadi, Gending Kabupaten Probolinggo dan AB (45) warga asal Bulak Banteng, Kenjeran Surabaya.

Dikutip dari maduracorner.com, Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah mengatakan, selain dari dua tersangka diatas ada satu lagi tersangka yaitu warga Desa Sanggra Agung, Socah Bangkalan berinisial A. Ia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang akan melintas di jalan Sendang Laok Kecamatan Labang menggunakan mobil Izuzu Phanter dengan Nomor Polisi L 1201 SB.

Mendapat informasi tersebut kepolisian langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setelah menunggu beberapa jam aparat mencegat mobil Phanter yang digunakan tersangka dan dengan perasaan panik tersangka membuang barang bukti berupa sabu seberat 5,84 gram melaui kaca mobil.

Untuk mencari bukti lain, aparat melakukan penggeledahan terhadap semua penumpang. Dari penggeledahan keempat penumpang polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,30 gram. Sebagian ditemukan tersangkut pada daun padi di sawah.

Setelah dirasa cukup aparat membawa tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,14 gram, kunci kontak dan tisu kering yang dibuat bungkus sabu yang dihuang ke sawah dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 133 ayat 2 j o pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Selengkapnya
Seorang Pemuda Di Gerebek Polisi Saat Sedang Pesta Shabu Disebuah Kamar Rumah Milik Warga

Seorang Pemuda Di Gerebek Polisi Saat Sedang Pesta Shabu Disebuah Kamar Rumah Milik Warga



Seorang Pemuda Di Gerebek Polisi Saat Sedang Pesta Shabu Disebuah Kamar Rumah Milik Warga

KOKOPNEWS.ID - Walaupun Narkoba jelas-jelas dilarang dan banyak pengguna yang sudah menghuni lapas karenanya, tapi seakan pengguna narkoba tidak ada surutnya. Semakin hari semakin banyak orang yang menjadi budak barang haram tersebut.

Disamping itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menekan angka peredaran barang haram itu, namun tidak ada tanda-tanda pengguna narkoba akan turun.

Salah satu tempat yang menjadi surganya para pecandu narkoba adalah madura. Pada hari ini, Ahad 29 Januari 2017 kepolisian menggerebek sebuah rumah di Dusun Bukakak Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Sumenep Madura yang digunakan pesta Narkoba jenis shabu.

Seperti dilansir seputarmadura.com, Kepolisian menemukan AR, 20 tahun, yang kedapatan melakukan pesta shabu dalam sebuah kamar. Tanpa pikir panjang kepolisian langsung memborgol AR tanpa perlawanan.

Rumah yang dipakai AR untuk pesta shabu tersebut milik seorang warga Cengkaring kecamatan Lenteng dengan inisial SJ. Saat penangkapan kepolisian hanya membawa AR, karena pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.

Penggerebekan  dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah itu sering digunakan untuk nyabu. Setelah kepolisian menyelidiki ternyata benar, di rumah itu sedang berlangsung pesta shabu.

Dalam penggerebekan tersebut kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti yaitu shabu seberat 0,30 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol air meneral yang baru saja dilakai untuk nyabu dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 (1) Subsider pasal 112 (1) UU nomor 35 tahin 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Kades Perreng Burneh Ditetapkan Sebagai Buron Setelah Dua Kali Lolos Penggerebekan

Kades Perreng Burneh Ditetapkan Sebagai Buron Setelah Dua Kali Lolos Penggerebekan


Kades Perreng Burneh Ditetapkan Sebagai Buron Setelah Dua Kali Lolos Penggerebekan

KOKOPNEWS.ID - Setelah lolos dari dua kali penggerebekan oleh kepolisian dari Resort Bangkalan, kini Ach Fauzi, Kepala Desa Perreng Burneh Bangkalan Madura Jawa Timur ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, tim dari Polres Bangkalan bersa tim Gegana Polda Jawa Timur melakukan dua kali penggerebekan rumah Ach Fauzi. Pada penggerebekan pertama Ach Fauzi tidak ada di rumah sehingga polisi pulang dengan tangan hampa.

Begitu pula penggerebekan kedua. Kepolisian juga belum bisa menangkap tersangka karena dia sudah kabur duluan sebelum kepolisian sampai di rumahnya. 

Namun, pada penggerebekan kedua ini dua mobil milik tersangka berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Oleh karenanya, kepolisian menetapkan Ach Fauzi dan ketiga rekannya sebagai buron. Untuk mempercepat penangkapan, kepolisian menyebar mereka dan juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur. Disamping itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan camat Burneh.

Seperti diketahui, Ach Fauzi dan ketiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Abd Mannan, warga Arosbaya. Pemicunya adalah kecemburuan Fauzi terhadap korban karena mengirim sms kepada istri Fauzi.

Sebelum ditetapkan sebagai teraangka, Ach Fauzi masih kooperatif terhadap penyidik. Namun ketika statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dia tidak lagi memenuhi panggilan penyidik bahkan undangan pemeriksaan dari dibuang dan berkata tidak akan datang.

Ach Fauzi dan kawan-kawan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Selengkapnya
Warga Kemayoran Bangkalan Digegerkan Penemuan Janin Bayi Dibungkus Plastik

Warga Kemayoran Bangkalan Digegerkan Penemuan Janin Bayi Dibungkus Plastik


Warga Kemayoran Bangkalan Digegerkan Penemuan Janin Bayi Dibungkus Plastik

KOKOPNEWS.ID - Penemuan janin bayi dibungkus dengan plastik gegerkan warga kelurahan Kemayoran, Bangkalan, Madura Jawa Timur. 
Janin bayi yang ditemukan di jalan Anggrek pada Ahad, 23/01/2017 itu diperkirakan berumur tujuh bulan.

Dikutip dari maduracorner.com, janin tersebut ditemukan oleh seorang pedagang rujak yang tidak mau disebutkan namanya. Awalnya ia tidak menaruh curiga bahwa bungkusan yang ada diatas lincak yang digunakannya berjualan rujak adalah janin bayi. Ia justru mengira bungkusan itu milik orang yang baru belanja.

Sehingga ia menyuruh anaknya untuk memindahkan bungkusan itu ke tepi jalan. Namun, setalah beberapa lama tidak kunjung ada yang mengambil dibuangnya bungkusan itu ke semak-semak karena dikerubutin lalat dan cacing.

Setelah itu, ada orang lewat dan membuka bungkusan plastik itu. Dan betapa kagetnya orang itu ketika melihat isi plastik yang ia temukan ternyata janin bayi yang dibungkus dengan daun jati.

Tanpa menunggu lama, penemuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi. Menurut kepolisian, janin tersebut dalam kondisi segar.

Mengenai meninggalnya janin tersebut kepolisian tidak mau berspekulasi. Sebab masih menunggu penjelasan dari pihak rumah sakit.

Selengkapnya
Ra Momon Akan Maju Lagi Pada Pilkada 2018

Ra Momon Akan Maju Lagi Pada Pilkada 2018


Ra Momon Akan Maju Lagi Pada Pilkada 2018

KOKOPNEWS.ID - Bupati Bangkalan, Moh Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon) akan mempertimbangkan untuk maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah  (Plkada) 2018 nanti. 

Hal itu disampaikan seusai melantik pejabat eselon III B, IV B dan IV A di Pendopo Pratanu, Jumat 20/01/2017.

Demo oleh sekelompok mahasiswa yang menuntut dirinya mundur dari jabatannya yang terjadi beberapa waktu yang lalu tidak menyurutkan niatnya untuk maju kembali.

Namun, Bupati termuda tersebut masih akan melihat dinamika di masyarakat. Jika masyarakat masih menginginkan dirinya melanjutkan memimpin Bangkalan maka ia akan maju lagi.

Kalau melihat dari kinerja bupati selama ini tentu masyarakat bisa menilai bahwa penerus mantan bupati KH Fuad Amin ini memang tidak layak memimpin kota yang katanya dijuluki sebagai kota dzikir dan sholawat ini.

Selama kepemimpinannya praktis tidak ada kemajuan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan. Bahkan terlihat pak bupati hanya main-main, entah memang disengaja atau karena tidak mempuyai kompetensi menjadi pemimpin. 

Yang jelas, belum ada kerja nyata yang betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bangkalan. Dari situ bisa dilihat bahwa masyarakat tidak akan memilihnya kembali. Apalagi jika ada tokoh lain yang mempunyai kompetensi menjadi pemimpin dan disukai masyarakat. 

Belakangan ini mulai terdengar ada calon kuat yang akan mencalonkan diri menjadi bupati yang salah satunya adalah ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Bangkalan, KH Hasani Zubair, putra KH Zubair Montashor, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Kholil Demangan Barat Bangkalan.

Pria yang akrab disapa Ra Hasani tersebut kerap disebut-sebut akan mampu menumbangkan dinasti Ra Fuad.


Selengkapnya
765 Pejabat Pengawas dan Administrator Dilantik Bupati Bangkalan

765 Pejabat Pengawas dan Administrator Dilantik Bupati Bangkalan


765 Pejabat Pengawas dan Administrator Dilantik Bupati Bangkalan

KOKOPNEWS.ID - Bupati Bangkalan, Madura, Moh Makmun Ibnu Fuad mengukuhkan dan melantik 765 pejabat Pengawas dan Administrator di pendopo Pratanu hari ini, Jumat 20/012017. 

Sebagaimana dilansir maduracorner.com Ke 765 pejabat tersebut meliputi pejabat tingkat kelurahan, kecamatan dan seluruh Satuan Kerja Pejabat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Seusai melantik, bupati Makmun memberikan sambutan yang isinya meminta kepada pejabat eselon III B, IV A dan IV B yang dilantik agar segera melakukan serah terima jabatan agar. Hal ini agar bisa langsung bekerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Pelantikan kali ini bukanlah pelantikan terakhir sebab akan ada gelombang selanjutnya. Tentang waktunya kapan masih belum ditentukan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh kepala BKD Bangkalan, Moh Ghufron.

Adapun nama-nama yang dilantik sebagai berikut :

Eddy Mulyono sebagai Sekretaris Daerah Kabupetan Bangkalan

Ismet Efendi, MM sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Bangkalan

Abd. Hamid, M.Pd sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangkalan

Ahmad Faji, MM sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bangkalan

Ahmad Hafid, MM sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan

Puguh Santoso, MM sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan SDM

Moh. Musleh sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik

Abd. Qomar Setiajid sebagai Sekretaris DPRD

Drs. Hadhori sebagai Kepala Inspektorat

Moh. Muhni sebagai Kepala Dinas Pendidikan

Muzakki sebagai Kepala Dinas Kesehatan

Moh. Fahri sebagai Kepala Bapedda

Dr. Hasanuddin Buhory sebagai Kepala Balitbang

Ir. Syamsul Arifin sebagai Kepala BPKAD

Siswo Irianto sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah

Drs. Ruli Haryono sebagai Kepala Dinas PU dan Tata Ruang

Drs. Ahmad Fauzan sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Prasarana Pemukiman

Drs. Saad Asyari sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga

Lilik Mukti sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Ir. Fanani sebagai Kepala Dinas Pertanian

Ir. Abd. Razak sebagai Kepala Dinas Peternakan

H. Tamar Jaya sebagai Kepala Dinas KB

Ir. Ishak Sudibyo sebagai Kepala BLH

Drs. Yulianto sebagai kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan

Ali Afandi sebagai Kepala Dinas Koperasi

Ir. Moh. Taufan Zairinsyah sebagaik Kepala Dinas Sosial

Abd. Rasyid sebagai Kepala Dinas Perikanan

Drs. Budi Utomo sebagai Kepala Dinas Perdagangan

Dra. Sitti Aminah Rahmawati sebagai Kepala Dinas Perindustrian

Rizal Moris sebagai Kepala BPBD

Ram Halili sebagai Kepala Dinas Perhubungan

Bambang Setiawan sebagai Kepala Dinas Kominfo

Ir. Tomy Firyanto sebagai Kepala Bakesbangpol

Drs. Nawawi sebagai Kepala Satpol PP

drg. Yusro sebagai kepala Rumah Sakit Syamrabu

Selengkapnya
Innalillah ! Bayi Tanpa Alas Tergeletak Di Pinggir Jalan, Gegerkan Warga

Innalillah ! Bayi Tanpa Alas Tergeletak Di Pinggir Jalan, Gegerkan Warga


Innalillah ! Bayi Tanpa Alas Tergeletak Di Pinggir Jalan, Gegerkan Warga

KOKOPNEWS.ID - Penemuan Bayi berjenis kelamin laki-laki yang tergeletak tanpa alas di pinggir jalan raya gegerkan warga Desa Bire, Kecamatan Sokobenah Sampang Madura. 

Sebagaimana dikutip dari newsmadura.com, Bayi yang ari-arinya masih belom dipotong tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Holik (35) sekitar pukul 21.00 Wib. Lalu bayi tidak berdosa itu dibawa ke rumahnya untuk mendapatkan perawatan. Kemudian ia melaporkan ke Polsek Sokobenah.

Holik mengatakan, saat ditemukan bayi malang itu dalam keadaan lemah. Namun setelah mendapatkan perawatan kondisinya mulai sehat.

Sementara itu, kepolisian Dalam hal ini Polres Sampang akan menyelidiki kasus pembuangan bayi ini. Sebagai langkah awal pihaknya akan meminta keterangan beberapa pihak yaitu bidan, dukun beranak termasuk juga penemu bayi, Holik.

Menurut kepolisian, kuat dugaan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap sehingga untuk menutupi malu pelaku membuangnya.

Oleh sebab itu, untuk mengungkap itu semua, tes DNA juga akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap orang yang dicurigai.

Sementara, kabar yang beredar di masyarakat, bayi itu dibuang oleh seorang perempuan yang dibonceng seorang pria menggunakan Roda sepeda Yamaha Vixion.

Selengkapnya
Heboh ! Makanan Mengandung Enzim Babi Ditemukan di Minimarket Sumenep

Heboh ! Makanan Mengandung Enzim Babi Ditemukan di Minimarket Sumenep


Heboh ! Makanan Mengandung Enzim Babi Ditemukan di Minimarket Sumenep

KOKOPNEWS.ID - Makanan yang diduga mengandung enzim babi ditemukan di salah satu Minimarket di Sumenep Madura Jawa Timur. Hal itu diketahui setelah tim gabungan yang terdiri dari Majlis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan,  Polres dan Satpol PP Kabupaten Sumenep melakukan razia Rabu 18/012017 Minimarket.

Makanan yang mengandung enzim babi ini merupakan produk dari Korea. Ada dua merek, yaitu Samyang dan Yupoki. Dua merek makanan ini ditemukan di Minimarket Jalan Arya Wiraraja Kota Sumenep.

Dikutip dari portalmadura.com, Razia yang dilakukan tim gabungan tersebut berawal dari laporan masyatakat yang kebetulan memahami bahasa Korea. Pada kemasan makanan tersebut terdapat tulisan bahwa terdapat enzim babi didalamnya.

Anggota tim gabungan, K. Syafroji, ketua MUI Sumenep mengatakan bahwa sebelum melakukan razia pihaknya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait yang meliputi Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Satpol PP.

Terkait dengan penemuan ini, pemerintah akan menarik makanan tersebut dari peredaran. Apalagi, produk tersebut tidak ada label dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Hal ini juga diakui oleh pengelola minimarket.

Atas temuan terbut, pengelola mengaku tidak sengaja dan memang dia tidak mengecek sendiri. Oleh sebab itu, pihaknya minta maaf atas keteledorannya.
Selengkapnya