Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal

Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal


Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal

KOKOPNEWS.ID - Tindakan Bareskrim Polri yang tidak menlanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dilakukan ketua Farksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat merupakan kesalahan fatal.

Hal itu disampaikan Iwan Sumule Ketua DPP Partai Gerindra, Rabu (22/11/2017) sebagaimana dilansir RMOL. Menurutnya, untuk menghentikan penyelidikan sebuah sebuah kasus pidana terlebih dahulu penyidik harus meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara.

Dengan demikian, tindakan Bareskrim yang menghentikan kasus Viktor tersebut sangat tidak tepat. 

"Sementara menurut pendapat ahli ketatanegaraan, Refly Harun, bahwa hak imunitas tidak berlaku dalam kasus pidana," terang Iwan.

Iwan yang merupakan salah satu pelapor kasus Viktor tersebut melanjutkan bahwa ia akan tetap terus melakukan langkah-langkah untuk hukum untuk menekan Bareskrim agar laporannya kembali ditindak lanjuti. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri  Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengumumkan penghentian kasus ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan Viktor. Herry berasalan Viktor mempunyai hak imunitas atau kekebalan hukum sebab dia berstatus sebagai anggota dewan. 

Menurut UU MD3 anggota dewan yang sedang menjalankan tugas kedewanan tidak bisa dikriminalisasi. Ketika adalah pelanggaran tertentu, yang berhak memeriksa adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Padahal hak imunitas yang diataur dalam UU MD3 itu berkaitan dengan anggota dewan yang sedang melakukan tugas kedewanan. Sedangkan yang menimpa Viktor sama sekali tidak ada hubungannya dengan hak imunitas.

Herry melanjutkan, alasan yang digunakan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Viktor menunjukkan bahwa Bareskrim mengakui ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Bukan tidak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR (yang menjalankan tugas)," lanjut Iwan. [KOKOPNEWS.ID/Syaiful]

Selengkapnya