Prabowo Terancam Pidana jika Mundur sebagai Capres

Prabowo Terancam Pidana jika Mundur sebagai Capres

KOKOPNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02, tak melempar handuk di tengah jalan. Kalau nekat, Prabowo terancam sanksi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, setiap peserta pemilu wajib mematuhi aturan main, sesuai perintah undang-undang. "Pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Wahyu di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 14 Januari 2019.

Baca juga : Prabowo Disebut Buka Kemungkinan Mundur, Bagaimana Aturan Mainnya?

Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:
Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Pasal 552 menyebut setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Kabar Prabowo berwacana mundur datang dari Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Dia mengatakan, pada pidato kebangsaan malam nanti, jagoan mereka akan menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.

"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu, 13 Januari 2019. [Medcom]

Baca juga : Pidato 'Indonesia Menang', Prabowo Akan Bicara Kemungkinan Mundur, Sudah Ada Tanda-tanda Kalah?

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: