Kasus Pidana Pemilu Ketua PA 212 Resmi Dilaporkan ke Polisi Solo

Kasus Pidana Pemilu Ketua PA 212 Resmi Dilaporkan ke Polisi Solo

KOKOPNEWS.ID - Bawaslu Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Dugaan pelanggaran itu dilaporkan Bawaslu ke Polresta Surakarta.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).

Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

"Ada 10 saksi yang sudah kami hadirkan. Termasuk pula saksi ahli," ujarnya.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti Polresta Surakarta dengan melakukan penyidikan. Polisi diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan penyidikan.

"Kami akan periksa dulu kelengkapan formulir dari laporan tersebut. Saat ini status terlapor masih sebagai saksi," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.

Fadli menjanjikan akan menangani kasus ini secara profesional. Dia berharap proses penyidikan bakal berlangsung cepat.

"Kita akan bekerja secara profesional. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa menyelesaikan penyidikan," tutupnya. [Detik]

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: