Sedih, Mendengar Pernyataan Kapolri Terkait Fatwa MUI

KokopNews, Hari ini (Senin 19/12) kita dikagetkan dengan pernyataan Kapolri tentang fatwa MUI mengenai pemaksaan instansi untuk menggunakan atribut natal bagi karyawannya yang beragama islam. 


Kapolri mengatakan fatwa MUI bukanlah hukum positif yang dianut di negara Indonesia.  Sehingga tidak boleh dijadikan pedoman dalam menerbitkan surat edaran kepeda instansi tertentu.

Pernyataan kapolri tersebut dilontarkan saat menyikapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada sejumlah pengusaha di daetah setempat. 

Surat edaran ini sebagai penjabaran dari fatwa yang dikeluarkan MUI.  Surat ini dikeluarkan sebagai bagian dari pengamanan perayaan natal di temlat tersebut.

Namun kapolri menunjukkan ketidak setujuannya.  Dengan alasan fatwa MUI bukan merupakan hukum pisitif yang berlaku di Indonesia. Ia memerintahkan untuk mencabut surat edaran tersebut.

Sebagai umat islam tentu kita harus menunjukkan keprihatinan atas pernyataan kapolri tersebut.  Selama ini ada dugaan kapolri mempunyai sikap curiga terhadap islam.  Sehingga dalam sikap dan pernyataannya seringkali mempunyai kecenderungan anti terhadap islam.

Hal itu bisa kita lihat sebelum aksi bela islam jilid 111  pada 2/12 beberapa waktu yang lalu.  Sebelum adanya pertemuan antara pihak kepolisian dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang difasilitasi oleh MUI kapolri sempat melarang PO bus menyediakan Bus untuk peserta aksi yang datang dari berbagai daerah.

Walaupun sempat ada boikot dari PO bus tapi antusiasme masyarakat untuk mengikuti aksi bela islam tidak surut.  Buktinya di Ciamis ada sekelompok santri yang rela jalan kali menuju monas jakarta tempat aksi bela islam dipusatkan.  Tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap PO bus sekaligus kepada pihak kepolisian yang melarang PO Bus disewakan kepada peserta aksi.

Melihat sikap kapolri tersebut tentu sangat beralasan jika ada sebagian pihak yang menduga kapolri yang mantan BNPT tersebut agak benci dengan yang berbau islam.

Pernyataan kapolri yang menganggap fatwa MUI bukan merupakan hukum positif memang benar adanya.  Akan tetapi sebaiknya pernyataan tersebut tidak diungkapkan mengingat akan mereduksi posisi MUI dimata umat dan negara. 

Fatwa MUI walaupun bukan hukum positif yang berlaku akan tetapi merupakan pedoman yang harus dijalankan oleh internal umat islam. Dalam keyakinan umat islam haram hukumnya umat islam menggunakan pernak pernik atau atribut natal dan ikut terlibat dalam perayaan natal.

Hukum haram penggunaan atribut ini sebenarnya bukan hanya untuk perayaan natal saja.   Perayaan lain yang menjadi kekhususan umat selain islam juga mempunyai hukum yang sama. 

Toleransi yang harus dibangun oleh umat islam bukanlah toleransi yang mancampur adukkan ibadah dengan mengikuti upacara ibadah agama lain. Akan tetapi Toleransi yang diyakini umat islam adalah membiarkan umat lain beribadah sesuai kayakinannya sebaliknya umat islam beribadah menurut keyakinannya dan tidak boleh mengikutsertakan umat lain yang tidak seakidah mengikuti ibadahnya.

Sementara pemaksaan penggunaan pernak pernik natal merupakan sikap intoleran yang memang seharusnya tidak dilakukan di negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan toleransi beragama sebagaimana fatwa MUI.

Perlu diingat MUI adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh negara untuk memberikan panduan terhadap terhadap umat islam dalam menjalankan agamanya.  Jika kapolri mengenyampingkan fatwa MUI dengan alasan yang telah disebut diatas lantas siapa yang akan memberikan panduan terhadap umat islam.  Untuk tahu mana yang wajib,  sunat,  haram dan halal tentu yang paling ahli adalah MUI bukan kepolisian. 

Dalam kehidulan berbangsa dan bernegara memang MUI tidak berhak masuk didalamnya.  Tapi dalam hal yang berkaitan dengan keagamaan MUI lah tempat masyarakat bertanya. 

Disamping itu fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut tidak ujuk-ujuk muncul ke permukaan tanpa ada latar belakang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Umum MUI KH Makruf Amin bahwa fatwa keharaman menggunakan atribut natal muncul karena banyaknya keluhan dan pertanyaan dari masyarakat perihal hukum menggunakan atribut tersebut. 

Bahkan tidak jarang unat islam yang menjadi karyawan perusahaan tertentu dipaksa untuk menggunakan atribut natal. Jika tidak mau tentu mereka merasa tidak enak. 

Oleh karenanya MUI merasa perlu untuk membahas masalah tersebut. Dengan melalui pembahasan secara ilmiah sehingga keluarlah fatwa bahwa menggunakan atribut natal hukumnya haram.

Baca Juga Kapolri Dan MUI Bertemu Membahas Sosialisasi Fatwa Larangan Menggunakan Atribut Non Muslim

Tulis email anda untuk berlangganan update berita gratis: