Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Polisi Upayakan Tangkap Aktor Intelektual Hoax Surat Suara Tercoblos

Polisi Upayakan Tangkap Aktor Intelektual Hoax Surat Suara Tercoblos

Polisi Upayakan Tangkap Aktor Intelektual Hoax Surat Suara Tercoblos

KOKOPNEWS.ID - Polisi mengatakan HY dan LS, dua orang yang diamankan terkait perkara hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, berperan sebagai forwarder atau orang yang membantu menyebarkan. 

Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.

"Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya, agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer nya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (5/1/2019).

Dedi memastikan identitas creator dan buzzer berhasil dideteksi pihaknya. HY dan LS, dijelaskan Dedi, sebagai pintu masuk polisi menelusuri pusat hoax tersebut.

"Khusus 2 orang tsk yang sudah diamankan merupakan pintu masuk penyidik untuk mengumpulkan alur lalu lintas di medsos guna menelusuri pusatnya di mana," ujar Dedi.

"Penyidik bekerja keras untuk secepatmya melakukan upaya paksa creator dan bruzzer termasuk aktor intelektualnya," sambung Dedi.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 2 orang terkait penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua orang itu diamankan di Bogor Jawa Barat dan Balikpapan Kalimantan Timur.

HY dan LS hingga siang kemarin belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebelum polisi menentukan status hukum keduanya. [Detik]

Baca juga : Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Selengkapnya
Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

KOKOPNEWS.ID - Direktora Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 2 orang terkait penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua orang itu diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Saat ini sudah diamankan 2 orang, yaitu di Bogor dan Balikpapan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).

Kedua orang tersebut berinisial HY dan LS. Mereka ikut menyebarkannya ke media sosial.

"Di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten, kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS, yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujarnya.

HY dan LS kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. Mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang yang disampaikan ke penyidik," ucapnya. [Detik]
Selengkapnya
Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal

Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal


Hentikan Kasus Viktor Laiskodat, Bareskrim Polri Lakukan Kesalahan Fatal

KOKOPNEWS.ID - Tindakan Bareskrim Polri yang tidak menlanjutkan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dilakukan ketua Farksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat merupakan kesalahan fatal.

Hal itu disampaikan Iwan Sumule Ketua DPP Partai Gerindra, Rabu (22/11/2017) sebagaimana dilansir RMOL. Menurutnya, untuk menghentikan penyelidikan sebuah sebuah kasus pidana terlebih dahulu penyidik harus meminta keterangan ahli dan melakukan gelar perkara.

Dengan demikian, tindakan Bareskrim yang menghentikan kasus Viktor tersebut sangat tidak tepat. 

"Sementara menurut pendapat ahli ketatanegaraan, Refly Harun, bahwa hak imunitas tidak berlaku dalam kasus pidana," terang Iwan.

Iwan yang merupakan salah satu pelapor kasus Viktor tersebut melanjutkan bahwa ia akan tetap terus melakukan langkah-langkah untuk hukum untuk menekan Bareskrim agar laporannya kembali ditindak lanjuti. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri  Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengumumkan penghentian kasus ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan Viktor. Herry berasalan Viktor mempunyai hak imunitas atau kekebalan hukum sebab dia berstatus sebagai anggota dewan. 

Menurut UU MD3 anggota dewan yang sedang menjalankan tugas kedewanan tidak bisa dikriminalisasi. Ketika adalah pelanggaran tertentu, yang berhak memeriksa adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Padahal hak imunitas yang diataur dalam UU MD3 itu berkaitan dengan anggota dewan yang sedang melakukan tugas kedewanan. Sedangkan yang menimpa Viktor sama sekali tidak ada hubungannya dengan hak imunitas.

Herry melanjutkan, alasan yang digunakan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Viktor menunjukkan bahwa Bareskrim mengakui ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Bukan tidak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR (yang menjalankan tugas)," lanjut Iwan. [KOKOPNEWS.ID/Syaiful]

Selengkapnya