Keberhasilan Jokowi Memberantas Korupsi
KOKOPNEWS.ID - Presiden Joko Widodo dianggap sudah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir membaca hal ini dari sederet kebijakan terkait pemberantasan korupsi yang dilakukan Jokowi selama ini.
Salah satunya, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. "Di mana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, wajib mengimplementasikan Inpres tersebut," kata Inas di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Inas menerangkan, Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Inpres harus diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN, serta pengadaan barang dan jasa.
Dia menyebut Jokowi menolak mempermudah remisi bagi para koruptor. Ketua Fraksi Hanura itu menerangkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat merencanakan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi, ada poin soal ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Revisi ini, dianggap bisa mempermudah pemberian remisi bagi koruptor.
"Maka Jokowi menolak untuk menandatangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila sampai di mejanya," ujarnya.
Jokowi juga meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada Juli 2018.
Perpres itu mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi, sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.
Ketentuan dalam Perpres ini, kata Inas, setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan. Dalam Perpres ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Misalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden.
"Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi," beber dia.
Selanjutnya, pemerintahan Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lewat aturan ini, masyarakat akan memperoleh imbalan hingga Rp200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi.
Kemudian, kata Inas, selama pemerintahan Jokowi jumlah penyidik KPK ditambah. Dari semula sekitar 50-an orang, kini mencapai 200-an orang. Dengan begitu, jumlah tindak pidana korupsi dapat ditangani lebih signifikan.
"Jadi tidak heran jika banyak pejabat publik yang tertangkap oleh KPK di era Jokowi ini," ungkap dia.
Bagi Inas, sederet kebijakan tadi bisa jadi bukti komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Bila merujuk Transparency International, kata dia, peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik dari peringkat nilai IPK 32 pada 2013, menjadi peringkat nilai IPK 37 pada 2017.
Data ini juga bisa menepis anggapan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang kerap menyebut Jokowi gagal dalam pemberantasan korupsi. Bagi Inas, tudingan-tudingan itu tak lebih dari bentuk kepanikan kubu oposan.
"Mereka sebenarnya panik, karena penanganan korupsi di era Jokowi justru semakin membaik," pungkas dia. [Medcom]